Find Us On Social Media :

Dengan Tangan Digips, Nirina Zubir Antusias Hadiri Sidang Kasus Mafia Tanah

By Menda Clara Florencia, Selasa, 24 Mei 2022 | 14:50 WIB

Nirina Zubir di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).

Namun timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset itu bersama suaminya, Edrianto.

Tak tanggung-tanggung, Riri Khasmita dan Edrianto menggelapkan sebanyak 6 aset yang bernilai Rp 17 miliar.

Dalam melakukan aksinya, Riri Khasmita dan Edrianto diduga dibantu tiga oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.

Saat ini Riri Khasmita, Edrianto, serta tiga oknum notaris itu sudah menjadi terdakwa kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina.

(*)