Find Us On Social Media :

Jangan Sembarangan Memberi Nama untuk Buah Hati Anda, Mendagri Keluarkan Imbauan Berdasarkan Ketetapan Pengadilan, Begini Aturan dan Alasannya!

By Novia, Selasa, 24 Mei 2022 | 19:57 WIB

Ilustrasi KTP Elektronik. Aturan baru Mendagri, pemberian nama minimal dua kata. Lantas, bagaimana jika terlanjur satu kata?

Ditambahkan dari Tribunnews.com, merujuk pada Permendagri Nomor 73/2022, maka pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tersebut dinyatakan tetap berlaku.

Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73/2022 yang berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku."

Artinya, jika Anda memiliki nama yang terdiri dari satu kata, seperti Ridwan, Eko, Ngatino, Yanti dan lain-lain.

Anda tidak perlu berganti KTP atau KK, apalagi malah menambahkan nama baru di belakang.

Anda tetap bisa memakai dokumen kependudukan yang selama ini telah dimiliki.

Pasalnya, peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 21 April 2022 sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 9.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 9 Permendagri Nomor 73/2022.

Baca Juga: Akan Jalani Operasi Usus, Pria di Bulukumba Meninggal Dunia Saat Diminta Urus E-KTP dan BPJS Terlebih Dahulu, Begini Pengakuan dari Pihak Rumah Sakit!

Dengan demikian, bagi Anda yang sedang mempersiapkan nama untuk anak, disarankan untuk mempertimbangkan aturan baru ini.

kemudian ditambahkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan aturan dalam Permendagri itu bersifat imbauan.

Alasan minimal dua kata adalah demi mengedepankan masa depan anak.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia dilansir Tribunnews.com, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Bermula Hanya Turuti Permintaan Temannya untuk Swafoto dengan KTP, Mahasiswa di Semarang Justru Harus Bayar Utang Temannya di Pinjol Ilegal : Saya Kira Bercanda

 

(*)