Find Us On Social Media :

Mulai Juni 2022 Pelat Nomor Putih Diberlakukan, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan dengan Pelat Nomor Hitam

By None, Selasa, 24 Mei 2022 | 18:19 WIB

ilustrasi pelat nomor putih

Pihaknya tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut secara bertahap.

Pemberian pelat nomor putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," ujar Yusri melansir Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Bagi pemilik kendaraan yang masih memakai pelat nomor hitam di masa transisi ini juga tidak dikenakan denda asal tetap menjalankan kewajiban seperti membayar pajak.

Alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan

Mengenai alasan perubahan warna pelat nomor putih dari hitam yakni berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Pelat Nomor Cantik ini Sukses Bikin Polisi Kagum, Pemilik Motor Bongkar Kisah Unik Dibaliknya

Penggantian ini dilakukan karena pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih kerap tidak terlihat jelas saat tertangkap kamera atau foto.

Pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam dianggap lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas ETLE.

Selain itu, penggantian ini juga berkaitan dengan rencana Korlantas Polri yang akan memasang chip pada pelat nomor kendaraan.

Namun, pemasangan chip tersebut kemungkinan besar belum akan berlaku pada tahun 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajibkah Pemilik Pelat Hitam untuk Segera Ganti?

(*)