Find Us On Social Media :

Biadab! Pendam Rasa Cinta Sebelum Nikahi Kakak Korban, Sosok Pria di Demak Nekat Lakukan Perbuatan Keji Gara-gara sang Ipar Bawa Laki-laki Main ke Rumah

By Novia, Minggu, 29 Mei 2022 | 09:37 WIB

Pelaku pembunuhan gadis 18 tahun, yang mayatnya dibuang di kebun samping rumahnya, di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, pada Rabu (25/5) siang.

"Saya sakit hati. Sebelum menikah sama kakaknya, saya sudah berniat untuk melamarnya (korban), tapi ditolak," ujar Syarif.

Pelaku mengaku, menikah dengan kakak korban pada bulan April 2022 lalu, dan tinggal serumah dengan korban.

"Baru nikah kemarin bulan April. Ini istri masih hamil," kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Akal Bulus Istri Sah Ajak Bukber Jadi Alibi Bunuh Kekasih Gelap Suaminya, Kini Pelaku Tak Bisa Tidur Gegara Dihantui Arwah Korban, Begini Nasibnya Sekarang

 

(*)