Find Us On Social Media :

Diperiksa Polisi, Wanda Hamidah Tulis Ini di Akun Instagramnya

By Anggita Nasution, Senin, 30 Mei 2022 | 11:44 WIB

Wanda Hamidah.

Daniel Patrick melaporkan Wanda Hamidah dengan pasal berlapis, yaitu merusak pekarangan rumah dan penistaan.

"Hari ini kita menerima pelaporan Dari seorang terkait masalah yang kita kenalan pasal 167, 406, dgn 335 merusak rumah Dan penistaan."

"Sementara msh kita terima laporannya sudah kita berita acara dari saksi korban maupun saksi yang lain. Akan kita lanjutkan terus sampai berikutnya," ucap Kasatreskrim Polres Depok Yogen Heroes Baruno saat ditemui di kantornya, Selasa (17/5/2022).

(*)