Find Us On Social Media :

Alasan Domisili, Rehabilitasi dan Wajib Lapor Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba Dilimpahkan dari Jawa Barat ke Tangsel

By Hana Futari, Rabu, 1 Juni 2022 | 11:39 WIB

Gary Iskak, ditemui di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Gary Iskak tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dan rehabilitasi jalan atas kasus narkoba yang menyeretnya usai penangkapan pada 22 Mei 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Gary Iskak Ernestsan G Samudra terkait kasus narkoba yang menimpa sang klien.

"Atas hal tersebut, klien kami dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Ernestsan G Samudera ditemui di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

"Dalam pasal tersebut dimana menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan melawan hukum," lanjutnya.

Gary Iskak pun sudah menjalani assessment dan diharuskan menjalani rehabilitasi jalan.

Sebelum menjalani assessment, kondisi kesehatan Gary Iskak sempat menurun sehingga harus menjalani perawatan.

"Setelah dilakukan perawatan dan pemeriksaan dari rumah sakit, dilakukan assesment terpadu dari dokter BNN," terang kuasa hukum Gary Iskak.

"Maka berdasarkan pertimbangan keadilan atau restorative justice, saudara Gary oleh Polda Jabar harus direhabilitasi berjalan dengan wajib lapor," lanjutnya.

Baca Juga: 'Dia Masih Aktif Konsumsi Obat Khusus', Bantah Keras Gary Iskak Konsumsi Narkoba, Begini Kemungkinan Suami Richa Novisha Bisa Positif Sabu

Gary Iskak pun sudah tak lagi ditahan di Polda Jabar sejak 5 hari setelah penangkapan tersebut.

Gary Iskak pun hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di BNN Jawa Barat.

"Maka pada tanggal 27 Mei 2022 saudara Gary telah dibebaskan dari Polda Jabar untuk dilakukan rehabilitasi ke BNN Provinsi Jawa Barat," katanya.

Akan tetapi, alasan domisili membuat rehabilitasi Gary Iskak dan wajib lapor dilimpahkan ke Tangerang Selatan, Banten.

"Tapi, karena Gary domisili di Tangsel, kami minta rekomendasi untuk dilakukan rehab di BNN Kota Tangsel," ujar Ernestsan G Samudera.

Kini, Gary Iskak pun akan menjalani wajib lapor dan rehabilitasi di Tangerang Selatan.

"Statusnya dengan rekomendasi rehabilitasi wajib lapor ke BNN Tangerang Selatan statusnya semua diserahkan ke BNN Tangsel," tegas kuasa hukum Gary Iskak.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Gary Iskak menerangkan kronologi sang klien bisa sampai tertangkap dalam kasus narkoba pada 22 Mei 2022.

Menurut kuasa hukumnya, saat itu Gary Iskak datang atas undangan temannya dan tak mengetahui adanya sabu.

Baca Juga: Tak Tahu Teman Nyabu, Begini Kronologi Terseretnya Suami Richa Novisha dalam Kasus Narkoba

Ketika tiba di lokasi, Gary Iskak melihat ada asap cukup tebal dan terhirup olehnya.

Hal tersebut memungkinkan menjadi penyebab hasil tes urin Gary Iskak positif sabu.

(*)