Find Us On Social Media :

Ditodong Ganti Rugi Rp300 Juta karena Cover Lagu Lagi Syantik, Pihak Gen Halilintar Sudah Upayakan Mediasi

By Rissa Indrasty, Kamis, 2 Juni 2022 | 20:08 WIB

Pihak management Gen Halilintar, Jejen Zaenudin, saat ditemui Grid.ID di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Nagaswara Publisherindo kepafa Gen Halilintar pada 2021 lalu.

Seperti yang diketahui, PT Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Gen Halilintar mengcover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah 2018 silam tanpa izin.

Majelis Hakim pun meminta Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada Nagaswara.

Namun, hingga 5 bulan berlalu, pihak Gen Halilintar ternyata belum membayarkan denda tersebut kepada pihak Nagaswara.

Menanggapi hal ini, manajemen Gen Halilintar, Jejen Zaenudin buka suara dan membahas perihal mediasi dengan pihak Nagaswara.

Dikatakan bahwa pihak Gen Halilintar sudah pernah mendatangi pihak Nagaswara untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

"Kalau itu memang pernah sih kita mengkomunikasikan itu, dalam hal ini Gen Halilintar selalu beritikad baik dari awal, kita sampaikan baik-baik, anak-anak dateng sampai ke kantornya."

'Bahkan sampai anak-anak kecil ikut serta duduk di sana, kita mau sowan kepada pihak penggugat seperti apa."

"Karena basically, anak-anak sebagai anak-anak gitu kan," ungkap pihak management Gen Halilintar, Jejen Zaenudin, saat ditemui Grid.ID di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2022).

Baca Juga: 'Hak Royalti Sudah Diatur YouTube' Diminta Ganti Rugi Rp 300 Juta Gegara Cover Lagu Lagi Syantik, Pihak Gen Halilintar Angkat Bicara

Hingga kemudian, tiba-tiba pihak Gen Halilintar mendapat kabar bahwa kasus tersebut sudah sampai pada meja hijau dan sudah sidang ke sekian kali.

"Itu sempat kita lakukan, sampai kemudian waktu masih traveling pun waktu itu, nggak tahu tiba-tiba udah sidang ke-5.

"Sudah jadwal kehadiran ahli, jadi akhirnya kita hadapi dengan baik, kita sampaikan kepada pihak majelis, sampailah kepada tingkat kasasi."

"Alhamdulillahnya kan ditolak statusnya, kemudian dikasasi juga seperti itu. Di PK setelah kasasi, sempat kita ada komunikasi."

"Tapi, komunikasi ada sesuatu yang mungkin belum, belum ketemu titiknya yg mungkin kita belum disanggupi, ya itu kita sampaikan."

"Tapi akhirnya kita mengikuti proses hukum," ungkap Jejen Zaenudin.

Lagipula, Gen Halilintar mengcover lagu "Lagi Syantik" dengan niat memberi dukungan kepada lagu-lagu Indonesia.

"Waktu dulu 2019, ya semangat untuk mensupport lagu Indonesia supaya dikenal kepada khalayak."

"Banyak juga orang yang lebih memparodikan dengan bahasa daerah, bahasa Superman, superhero, dan banyak sekali," tutup Jejen Zaenudin.

Baca Juga: 'Enggak Kayak Gitu', Sering Dikira Berhijab Gegara Diminta Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Beri Bantahan Tegas hingga Bongkar Alasan Sebenarnya Ia Memakai Jilbab

 

(*)