Sekedar informasi, pada Jumat (20/5/2022), Mahkamah Agung menyatakan Gen Halilintar bersalah atas aksi cover lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin resmi dari pihak Nagaswara dan harus membayar Rp 300 juta.
(*)
Pihak manajemen Gen Halilintar saat konferensi pers di Bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (2/6/2022).
Sekedar informasi, pada Jumat (20/5/2022), Mahkamah Agung menyatakan Gen Halilintar bersalah atas aksi cover lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin resmi dari pihak Nagaswara dan harus membayar Rp 300 juta.
(*)