Find Us On Social Media :

'Punya Track Record yang Sangat Buruk', Adam Deni Pastikan Bakal Kuliti Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pembacaan Pledoi

By Hana Futari, Selasa, 7 Juni 2022 | 15:16 WIB

Adam Deni ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).

Sebelumnya, Adam Deni dan saru terdakwa lainnya, Ni Made Dwita dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

Selain itu, dua terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut disangkakan kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita lantaran terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem.

Baca Juga: Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Bakal Bacakan Pembelaan

(*)