Find Us On Social Media :

Disindir Najwa Shihab Gegara Masih Eksis di Polri Meski Eks Napi Korupsi, Terungkap Gaji Raden Brotoseno, Suami Tata Janeeta Sekaligus Mantan Suami Angelina Sondakh

By Fidiah Nuzul Aini, Minggu, 12 Juni 2022 | 10:31 WIB

Disindir Najwa Shihab Gegara Masih Eksis di Polri Meski Eks Napi Korupsi, Terungkap Gaji Raden Brotoseno, Suami Tata Janeeta Sekaligus Mantan Suami Angelina Sondakh

Dalam unggahan Najwa Shihab di akun Instagram pribadinya @najwashihab, (1/6/2022), ia tampak menuliskan sindiran menohok untuk Raden Brotoseno.

"Ketika korupsi dianggap prestasi, di situlah aku merasa....(isi sendiri)," tulis Najwa Shihab.

Lalu berapa gaji Brotoseno?

Melansir dari Kompas.com, gaji polisi dengan pangkat AKBP terendah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi tembus Rp 5.084.300 per bulan.

Besaran gaji pokok tersebut diketahui bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Seperti diektahui, AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pesonanya Sempat Bikin Janda Adjie Massaid Mabuk Kepayang, Begini Kabar Terbaru Mantan Suami Angelina Sondakh yang Dinikahi Saat Masih di Penjara, Beda Jauh dengan Kondisinya Dulu?

Selain mendapat gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan tersebut disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.