Find Us On Social Media :

Wajah Glowingnya Tak Lagi Terawat, Begini Penampilan Bos First Travel Anniesa Hasibuan Usai 5 Tahun Mendekam di Penjara

By None, Minggu, 3 Juli 2022 | 12:06 WIB

First Travel Anniesa Hasibuan

Grid.ID - Kasus penipuan calon jemaah haji yang dilakukan First Travel sempat menggegerkan publik beberapa tahun lalu.

Bos First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan penipuan terhadap jalon jemaah haji yang menggunakan jasanya.

Sebelum terjerat kasus penipuan, Anniesa Hasibuan dikenal sebagai sosialita dengan gaya yang glamor.

Wajahnya selalu terlihat cetar dan glowing.

Koleksi fashion miliknya juga selalu branded.

Bahkan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman juga pernah menghabiskan miliaran rupiah saat jalan-jalan ke luar negeri.

Namun kini kemewahan itu tak lagi bisa dirasakan Anniesa dan Andika.

Keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara.

Andika Surachman sang suami divonis penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Pakai Uang Jemaah Haji untuk Foya-foya, Begini Nasib Istana Megah Bos First Travel yang Membuat Warga Sekitar Takut Gegara Temukan Hal Ganjil ini

Sedangkan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara atau 2 tahun lebih cepat dari suami.

Sebelum terjerat kasus penipuan First Travel, Anniesa Hasibuan bersama suaminya Andika Surachman sering tampil glamor.

Lantas bagaimana kabar mereka sekarang?

Diketahui kehidupan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman tentu saat ini jauh berbeda.

Mereka sudah tak bisa hidup mewah dan bergaya glamour seperti dahulu kala.

Tentu keduanya bahkan tak bisa menggunakan baju hingga perhiasan mahal lagi seperti dahulu.

Bahkan, wajah Anniesa Hasibuan yang tak pernah terlihat lusuh namun selalu fresh dan menawan lantaran makeupya itu kini tak dikenali lagi.

Wajah kinclong berkat perawatan sudah tak terawat lagi.

Annies Hasibuan terlihat berbeda dengan penampilannya yang tak lagi cetar.

Baca Juga: 7 Tahun Berjuang Kumpulkan Uang untuk Bisa Umrah Bersama Ibunya, Jeritan Nestapa Tukang Nasi Uduk yang Jadi Korban Penipuan First Travel Meminta Keadilan

Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman itu kini harus menjalani kehidupan yang sangat berbeda di rutan bersamadengan tahanan lainnya sampai hukuman selesai.

Terkait masalah hukum yang mereka hadapi, kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).

Dikutip dari TribunSolo.com, kuasa hukum First Travel meminta agar semua aset pasangan suami istri tersebut dikembalikan.

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon, Selasa (11/8/2020).

Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, juga memutuskan hal yang sama.

"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut. Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris Tampubolon, dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga: Ditahan karena Kasus Penipuan, Warga Sebut Ada Penampakan di Rumah Bos Travel yang Tak Terurus Ini

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," imbuhnya.

Boris Tampubolon mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum 'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.

Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 Calon Jemaah Haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apapun.

Pasalnya, lanjut Boris Tampubolon, para korban First Travel sudah menempuh berbagai upaya.

Mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Atau setidaknya uang yang telah mereka setorkan kepada First Travel bisa dikembalikan," kata Boris Tampubolon, dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).

"Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu. Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jemaah," jelasnya, dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul 5 Tahun Mendekan di Penjara, Begini Perubahan Bos First Travel Anniesa Hasibuan, Wajah Glowingnya Tak Lagi Terawat

(*)