Find Us On Social Media :

Terjebak Janji Palsu, Dinikahi Pria 50 Tahun dengan Sejuta Harapan dan Iming-iming, Gadis di Bawah Umur Ini Ditalak Setelah 1 Hari Menikah, Begini Kisahnya!

By Novia, Rabu, 15 Juni 2022 | 15:01 WIB

Tersangka SMN yang menikahi gadis 16 tahun dengan sejuta harapan dan iming-iming.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Nasib malang menimpa bocah 16 di Ngawi, Jawa Timur.

Pasalnya, remaja tersebut menjadi korban tipu seorang pria 50 tahun.

Dinikahi dengan sejuta iming-iming dan harapan, gadis malang itu justru ditalak usai satu hari menikah.

Alhasil, pihak keluarga pun melaporkan kejadian yang menimpa putrinya dengan kasus pernikahan dini.

Dikutip dari Surya.co.id, Rabu (15/6/2022), pria paruh baya yang menikahi gadis di bawah umur ini juga masih memiliki istri sah.

Atas kejadian ini, ibu sang gadis yang dikabarkan berada di Aceh membagikan keluh kesahnya di Facebook.

Diketahui, akun bernama Bundane Aulia Riski memposting keluhannya di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli.

"Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti."

"Calonnya kamituwo dung banteng (Kepala Dusun Kedung Banteng), mohon solusinya," tulisnya pada unggahan 3 Juni lalu.

Baca Juga: Hatinya Seketika Hancur Saat Dinyatakan Resmi Menjanda Lagi, Olla Ramlan Teringat Perjalanan Cintanya yang Tak Mudah dengan Aufar Hutapea

Usut punya usut, gadis 16 tahun tersebut kenal dengan pria 50 tahun itu lewat Facebook.

Si gadis pun sudah mengetahui bahwa arjunanya masih memiliki istri.

Namun, saat diajak menikah gadis tersebut meminta agar pasangannya itu mengakhiri hubungan dengan istrinya.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum, pria 50 tahun itu diketahui berinisial SMN.

Pihak DP3AKB juga meminta kepada pemerintah Kecamatan Kedunggalar untuk mengingatkan kepada SMN akan konsekuensi atas niatnya tersebut.

“Kita melalui pemerintah kecamatan sudah meminta mengingatkan kepada kasun bahwa selaku perangkat desa dilarang melakukan pernikahan itu."

"Perempuannya di bawah umur, kasunnya kan masih punya istri yang bekerja di Taiwan,” imbuhnya.

Dinas DP3AKB Kabupaten Ngawi sempat mendatangi rumah keluarga pengantin perempuan usai menghadang upaya pernikahan sosok kepala dusun dengan gadis 16 tahun.

Namun, pihak keluarga perempuan awalnya mengaku telah membatalkan pernikahan tersebut.

“Kita ya kecolongan dengan pengakuan keluarga perempuan, ternyata mereka tetap melangsungkan pernikahan,” ucap Nugrahaningrum.

Baca Juga: 'Sudah Menjadi Tanggung Jawab' Menikah di Usia 18 Tahun, Feby Marcelia Ungkap Nikah Muda Tidak Selamanya Mudah

Nugrahaningrum menjelaskan, SMN akhirnya menceraikan korban yang baru lulus SMP tersebut usai viral unggahan di media sosial.

Sebagaimana diketahui, pernikahan keduanya hanya berumur satu hari.

“Kita diperlihatkan surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak bahwa si laki-laki telah melakukan talak,” jelasnya.

Kendati demikian, SMN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dengan gadis di bawah umur oleh Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban atas ulahnya menggauli gadis tersebut.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban akan membelikan rumah, mobil, dan akan dinikahi.

(*)