Find Us On Social Media :

Lolos Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap I? Segera Lakukan Daftar Ulang Jika Tidak Ingin Dianggap Mengundurkan Diri, Berikut Caranya

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 20 Juni 2022 | 17:57 WIB

Cara melakukan daftar ulang usai dinyatakan lolos pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap I.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat atau pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap I akhirnya telah resmi keluar.

Hasil pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap I ini diketahui telah resmi dirilis pada Senin (20/6/2022), pukul 14.00 WIB.

Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap I ini memuat hasil seleksi calon peserta didik baru yang mendaftar di jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat.

Untuk mengetahui hasil pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap I, para siswa maupun orang tua bisa melihatnya dengan 2 cara.

Mengutip dari Kompas.com, para orang tua maupun siswa dapat mengetahui hasil pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap I dengan ke sekolah tujuan atau sekolah tempat mendaftar.

Selain itu, hasil pengumuman tersebut juga bisa dilihat melalui laman resmi PPDB https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Bagi yang dinyatakan lolos PPDB Jabar Tahap I, maka para calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK diharapkan segera melakukan daftar ulang.

Adapun periode daftar ulang hanya diselenggarakan selama 2 hari, yakni pada 21-22 Juni 2022.

Ini merupakan hal yang wajib dilakukan bagi peserta PPDB yang dinyatakan lolos seleksi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Ini 6 Sekolah Jenjang SMA dan SMK yang Tidak Bisa Didaftar Melalui Pendaftaran PPDB Jatim 2022, Ini Penyebabnya

Sebab, jika tidak segera melakukan daftar ulang sesuai tanggal yang ditetapkan, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Bagi siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, maka wajib memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua, paling lambat hari terakhir daftar ulang.

Adapun cara melakukan daftar ulang, yakni peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan terlebih dahulu.

Bukti tanda diterima ini bisa didapat pada halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB.

Melansir dari Tribunnews.com, berikut beberapa ketentuan atau syarat untuk melakukan daftar ulang.

1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).

2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Simak 5 Jalur Pendaftaran PPDB Jatim 2022 dan Kuotanya, Wajib Tahu Sebelum Daftar!

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Bagi peserta yang diterima pada tahap 1, namun tidak diambil, maka wajib mengundurkan diri saat daftar ulang.

Hal ini perlu dilakukan agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Sementara itu, pendaftaran seleksi PPDB Jabar 2022 Tahap 2 akan berlangsung pada 23-30 Juni 2022.

Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap I Keluar Hari Ini, Berikut Link dan Cara Melihat Hasilnya

 

(*)