Find Us On Social Media :

Tak Ada Hujan Tak Ada Angin, Anak di Bawah Umur Asal Ambon Ini Terancam 15 Tahun Penjara, Sosok Ini Ternyata Nekat Lakukan Tindakan Tak Mengerikan!

By Novia, Selasa, 21 Juni 2022 | 11:15 WIB

BET alias B (16), anak dibawah umur yang menganiaya teman sebayanya hingga tewas di Kota Ambon.

Laporan wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Baru-baru ini seorang remaja di Kota Ambon terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini dikarenakan, remaja berinisial BET atau B (16) melakukan hal mengerikan.

BET diketahui nekat menganiaya rekannya hingga tewas.

Dikutip dari TribunAmbon,com, Senin (20/6/2022), motif B menganiaya korban berinisial NRW alian N (15) belum diketahui.

Penganiayaan ini diketahui terjadi di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Kamis (9/6/2022) lalu, sekitar pukul 14.00 WIT.

Sampai saat ini, tindak penganiayaan itu belum diketahui penyebabnya dan motifnya.

Disampaikan Kasat Reskrim Lokresta Ambon, AKP Mido Manik, pelaku menganiaya rekannya dengan memukul secara berulang.

"Pelaku memukul korban berulang kali dengan tangannya ke bagian belakang kepala hingga korban pingsan," ujar Mido, Senin (20/6/2022) pagi.

Kendati demikian, kasus ini dilaporkan secara langsung oleh ibu kandung korban.

Baca Juga: Lempar Parang ke Tetangga Sendiri Sampai Tewas, Pria Asal Ambon Sakit Hati pada Korban karena Hal Ini

Usai anaknya dianiaya, ibu korban sempat bergegas cepat membawa korban ke rumah sakit.

Namun sesampainya di rumah sakit, dokter mengatakan korban telah meninggal dunia.

"Tak terima ibu korban melaporkan pelaku ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dimana 4 orang saksi diperiksa yakni HK, CNS, NK, SK.

Setelah mendapat keterangan saksi pada Jumat (10/6/2022), BET akhirnya ditangkap personil unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), beserta anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tandasnya.

Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Sleman, Yogyakarta.

Seorang bocah di bawah umur berinisial HH (17), juga terancam hukuman penjara karena menghabisi nyawa terduga pencuri cabai.

Wakil Kepala Polres Sleman, Kompol Tony Priyanto mengatakan, kejadian pembacokan itu bermula saat pelaku HH diberitahu oleh S, saudara sekaligus tetangganya, jika tanaman cabai di sawahnya sering hilang dicuri.

Baca Juga: Pengakuan Korban Bikin Miris! Ulah Kakak Beradik di Batam yang Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur Ini Sungguh Tak Pantas Ditiru!

Mendengar keluhan dari S, HH lantas menawarkan diri untuk ikut bersama ke sawah dengan tujuan menghadang pencuri.

Pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku akhirnya bulat tekad ikut menghadang pencuri.

Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, S dan HH berboncengan sepeda motor menuju ke sawah dan melakukan eksekusi.

"Pelaku HH membawa sebilah celurit yang akan digunakan untuk melukai korban (pencuri), karena merasa kesal."

"Pelaku membawa celurit ini tanpa sepengetahuan S," jelas Tony, saat press rilis di Mapolres Sleman, Kamis (16/6/2022).

 (*)