Find Us On Social Media :

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Polisi Tegaskan Tidak Ada CCTV di TKP

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 21 Juni 2022 | 18:19 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira dan Audy Item di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais hingga saat ini masih berlanjut.

Diberitakan sebelumnya bahwa Iko Uwais dilaporkan oleh tetangganya bernama Rudi yang berprofesi sebagai desainer interior.

Rudi mengaku telah dianiaya Iko Uwais hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Laporan terhadap Iko Uwais ini dilakukan pada 12 Juni 2022 dan teregistrasi dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya

Pihak kepolisian pun telah menerima hasil visum Rudi yang mengalami luka memar di kepala, tangan, dan punggung.

Sayangnya, polisi mengungkapkan bahwa tidak ada CCTV di lokasi kejadian yaitu di Cluster Vernonia, Summarecon Bekasi.

Oleh karena itu, polisi hanya bisa mengamankan handphone Rudi sebagai pelapor di TKP.

"Untuk di TKP, kita sudah mengamankan hp dari pelapor, tidak ada CCTV," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: 'Suami Saya Bukan Orang Jahat,' Audy Item Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Iko Uwais

Sementara itu, istri dari Iko Uwais, Audy Item telah melakukan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/6/2022).

Audy Item merupakan saksi keenam yang dihadirkan oleh penyidik terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais.