Find Us On Social Media :

Pihak Dito Mahendra Turut Prihatin Nikita Mirzani ditetapkan Sebagai Tersangka

By Rissa Indrasty, Minggu, 26 Juni 2022 | 20:40 WIB

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy (kanan), saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Belakangan ini, Nikita Mirzani mencuri perhatian publik karena memposting rumahnya digeruduk oleh polisi pukul 03.00 dini hari.

Hal tersebut terkait laporan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani ke kepolisian akibat kasus pencemaran nama baik.

Di mana melalui media sosialnya Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP.

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengungkapkan kin Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka, Yafet Rissy mengungkapkan pihaknya turut prihatin.

"Tentu kita sangat prihatin dengan situasi itu, tidak ada seorang pun yang happy atau senang atas penetapan sebagai tersangka, kita sangat prihatin," ungkap Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Kendati demikian, kejadian ini juga bisa memberikan hikmah bagi semua orang agar berhati-hati menggunakan media sosial.

"Tetapi itu juga baik dalam memberikan pelajaran hukum dan sosial bahwa menggunakan media sosial itu harus berhati-hati," ungkap Yafet Rissy.

Baca Juga: Sebelum Digugat Cerai Angga Wijaya, Dewi Perssik Terlibat Perang Dingin dengan Nikita Mirzani, Sempat Ngamuk Usai Dituding Aborsi Berkali-kali sampai Tantang Nyai Lakukan Hal ini

Pasalnya, terdapat hukum yang mengatur dan membatasi perkataan tidak menyenangkan di media sosial.

"Ada ketentuan-ketentuan di dalam UU ITE yang tadi saya katakan pasal 27 ayat 3 pasal 36, pasal 45 ayat 2 dan juga pasal 51 ayat 2 itu sudah dijelaskan juncto pasal 311 KUHP pidana."