Find Us On Social Media :

Bantah Keras Dito Mahendra Meneror Hingga Kirimi Bunga Ke Rumah Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Minta Nyai Ambil Langkah Hukum Jika Punya Bukti

By Rissa Indrasty, Senin, 27 Juni 2022 | 06:30 WIB

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy (kanan), saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik.

Akibat laporan tersebut, rumah Nikita Mirzani didatangi polisi pada Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 dini hari.

Kejadian tersebut juga menjadi viral karena Nikita Mirzani mengunggah video saat rumahnya didatangi polisi di media sosial.

Nikita Mirzani tampak tak bisa membendung emosinya karena didatangi polisi di waktu yang tidak wajar.

Namun, polisi tak berhasil menjemput Nikita Mirzani untuk dibawa ke kantor polisi saat itu.

Setelah kejadian tersebut, Nikita Mirzani pun membeberkan hal-hal yang diduga dilakukan oleh Dito Mahendra yang membuat dirinya naik darah.

Di mana Nikita Mirzani menduga bahwa Dito Mahendra menyuruh orang mencoret-coret rumahnya, mencoret-coret tempat bisnis salonnya, mengintai rumahnya, hingga mengirimkan bunga mengatasnamakan mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.

Seperti yang diketahui, Dito Mahendra dikabarkan merupakan kekasih Nindy Ayunda.

Baca Juga: 'Tidak Pernah Berinteraksi Secara Personal' Dito Mahendra Kaget Tiba-tiba Dituduh Penipu Oleh Nikita Mirzani

Menanggapi tuduhan tersebut, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, membantah keras kliennya melakukan hal tersebut.

"Jadi begini, kita tidak ada melakukan hal seperti itu, kita tidak melakukan," ungkap Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

"Jadi kita membantah keras tuduhan-tuduhan itu, tidak ada itu, kan kita juga tidak tahu barang-barang itu dari mana ya," jelasnya.

Lebih lanjut, Yafet Rissy menegaskan agar Nikita Mirzani melakukan langkah hukum jika memiliki bukti bahwa kliennya melakukan hal-hal yang dituduhkan tersebut.

"Kalau saudara Nikita Mirzani merasa memiliki peluang atau bukti, silahkanlah mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu untuk itu."

"Jadi jangan sembarangan menuduh, berbahaya sekali, menjadi fitnah, jadi pencemaran nama baik," tutup Yafet Rissy.

(*)