Find Us On Social Media :

'Kita Gak Boleh Ambil Hak Orang Lain', Pasrah Uang Rp 700 Juta Miliknya Raib Digelapkan Mantan Manajer, Denny Sumargo Ingin Beri Efek Jera

By Annisa Dienfitri, Kamis, 7 Juli 2022 | 20:19 WIB

Denny Sumargo ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Denny Sumargo menjadi saksi pada persidangan kasus penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Ditya.

Saat bersaksi, Denny Sumargo menyatakan menderita kerugian lebih dari Rp 700 juta akibat penggelapan yang dilakukan Ditya.

Jumlah kerugian itu belum termasuk nominal transaksi yang tidak dicantumkan di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Kendati demikian, aktor yang akrab disapa Densu ini bukan mempermasalahkan jumlah uang yang digelapkan mantan manajer.

Pemain film '5 CM' itu secara tegas ingin mengungkap kelakuan mantan manajernya telah bertindak dzalim.

"Mau gue menang atau kalah itu bukan hal yang penting," tandas Densu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

"Buat gue pribadi, ini untuk meluruskan suatu hal di mana kita semua harus tahu kita gak boleh ambil orang lain punya hak," tegasnya.

"Dan yang bikin saya maju sejauh ini karena dia menggunakan identitas saya untuk mengambil hak dari talent-nya dia," tambah Densu.

Baca Juga: Denny Sumargo Diruqyah Buntut dari Podcast Miliknya yang Disebut Sebagai Kutukan Lantaran Membawa Petaka dan Kematian, Begini Jawaban Ustaz Muhammad Faizar

Sebelum membawa ke ranah hukum, Densu sempat berupaya mencari solusi secara kekeluargaan.

Namun, rupanya upaya suami Olivia Allan ini tidak disambut dengan baik oleh Ditya.