Find Us On Social Media :

Ayu Ting Ting Dipolisikan Usai 3 Pengunjung Karaoke Miliknya Meninggal Dunia, Dituding Lalai Tak Perhatikan SOP, Bakal Dipenjara?

By Nur Andriana, Sabtu, 9 Juli 2022 | 14:37 WIB

Ayu Ting Ting Dipolisikan

Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari

Grid.ID - Heboh pedangdut Ayu Ting Ting dipolisikan setelah muncul kabar tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke miliknya.

Adapun kabar Ayu Ting Ting dipolisikan juga sudah dikonfirmasi oleh Polda Bengkulu.

Mengutip dari Tribunstyle.com pada Sabtu (09/07/2022), Ayu Ting Ting dipolisikan setelah kuasa hukum korban melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.

Diketahui bahwa kejadian meninggalnya pengunjung karaoke milik Ayu Ting Ting itu terjadi pada akhir bulan Juni lalu.

Pihak keluarga korban yang melaporkan, menuding jika tempat hiburan Ayu Ting Ting menyediakan miras oplosan.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Reno Ardiansyah, kuasa hukum korban dikutip dari Tribunstyle.com.

Dikutip dari Youtube Miftah's TV, kini tempat hiburan tersebut telah ditutup sementara oleh pihak kepolisian, sembari menunggu kelanjutan kasus ini.

Namun, pihak pengelola karaoke juga menyampaikan pembelaannya yang menegaskan jika mereka tidak pernah menyediakan pemandu lagu.

Baca Juga: 'Aduh No Comment' Dipolisikan, Ayu Ting Ting Bungkam Saat Ditanya Soal Bisnis Karaoke yang Menelan 3 Korban

Bukan cuma itu saja, tempat karaoke Ayu Ting Ting juga tidak menyediakan minuman beralkohol.

Sayangnya, hingga kini ibu satu anak tersebut masih belum buka suara terkait kasus yang menewaskan 2 orang pengunjung dan 1 orang pemandu lagu.