Find Us On Social Media :

Pemasok Miras Ditangkap! Ayu Ting Ting Tanggapi 3 Pengunjung Tewas di Karaokenya, Begini Fakta yang Dibeberkan Polisi!

By Novia, Minggu, 10 Juli 2022 | 13:47 WIB

Foto Ayu Ting Ting dan salah satu room di Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.

Selain itu, Kemal juga membantah apabila tempat Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu menyediakan minuman keras.

"Saya tidak tahu kalau mereka memasukkan minuman keras secara diam-diam tanpa sepengetahuan kami," sebut Kemal.

Sementara itu, ditambahkan dari Tribunnews,com, sejumlah fakta juga dibeberkan polisi.

Kasus yang terjadi pada 29 Juni 2022 lalu itu, telah membuat tempat karaoke milik sang artis ditutup sementara.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto, penutupan karaoke ini bertujuan untuk melanjutkan penyelidikan kasus.

"Jika dalam dua hari atau seminggu ini penyelidikan telah selesai, dan dinyatakan pihak ATT tidak terlibat maka boleh beroperasi kembali," tambahnya.

Sementara ini, polisi telah mengamankan pemasok minuman keras yang terkait dalam kasus tersebut pada Jumat (1/7/2022).

"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Berstatus Biduan Tajir dengan Harta Melimpah, Ayu Ting Ting Tak Sungkan Duduk Lesehan Ikut Potong Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha 2022, Gaya Sederhananya Banjir Pujian

Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.

Pelaku AM juga mengaku telah menjual miras dengan merk ternama, untuk membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian sedang mengirimkan sampel dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dipolisikan Usai 3 Pengunjung Tewas di Tempat Karaokenya, Sang Biduan Cuek Bebek Sampaikan Hal Ini

 

(*)