Find Us On Social Media :

Diisukan Telantarkan Kliennya karena Mendadak Menghilang Saat Medina Zein Ditangkap, Razman Arif Nasution Beri Klarifikasi

By Rissa Indrasty, Selasa, 12 Juli 2022 | 18:07 WIB

Razman Arif Nasution saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kuasa Hukum Razman Arif Nasution akhirnya menjenguk kliennya, Medina Zein, yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kedatangannya juga sekaligus untuk menampik isu perihal dirinya yang disebut-sebut menelantarkan kliennya.

Pasalnya, Razman Arif Nasution tak tampak menunjukkan batang hidungnya ketika Medina Zein ditangkap.

"Kedatangan saya ini dalam rangka menjawab informasi yang katanya saya tidak datang atau saya menelantarkan klien," ungkap Razman Arif Nasution saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

"Ini bukti bahwa saya tidak melindungi klien saya, tidak mempengaruhi klien saya," lanjutnya. 

Razman Arif Nasution mengklarifikasi alasan dirinya tidak terlihat saat Medina Zein ditangkap karena dirinya tengah berada di kampung halamannya.

"Medina waktu dia dijemput paksa, saya sedang di kampung halaman saya, dan saya apresiasi kepada polisi, karena mereka ketika menjemput paksa Medina Zein di Bandung, serta ada Lukman Azhari di situ, penyidik, Medina, Lukman telepon saya jam 7 pagi dan saya tanya dalam rangka apa, untuk jemput paksa karena sudah dua kali mangkir," jelas Razman Arif Nasution.

Selama ini, Razman Arif Nasution selalu menginformasikan perihal pemanggilan pemeriksaan kepada Medina Zein.

Baca Juga: 'Minta Disuntikkan Ada Satu Obat', Ibunda Medina Zein Nangis Berkali-kali, Razman Arif Nasution Harap Kesehatan Mental Kliennya Dicek Ulang

Namun, karena Medina Zein tengah sibuk dalam merawat kesehatan mentalnya, maka wanita tersebut mangkir dari panggilan kepolisian.

"Memang ada panggilannya dan saya sudah berikan kepada Medina dan keluarga. Medina memang sedang proses controlling, karena penyidik punya kepentingan lain dengan menggunakan hak subjektivitas penyidik, maka dilakukan jemput paksa dengan proses yang benar."