Find Us On Social Media :

'Kena Denda Rp 500 Juta' Meragukan Keaslian Status Advokat Razman Arif Nasution, Uya Kuya Undang Yayasan Ibnu Chaldun untuk Pembuktian

By Virgilery Levana Clarence, Rabu, 20 Juli 2022 | 21:00 WIB

Uya Kuya

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - YouTuber Uya Kuya meragukan keabsahan ijazah milik pengacara Razman Arif Nasution.

Oleh karena itu, Uya Kuya mencoba mengajak Yayasan Ibnu Chaldun untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut.

Dalam pemaparan yang dijelaskan oleh Yayasan Ibnu Chaldun didapatkan bahwa tempat di mana Razman Arif Nasution berkuliah tidak terdaftar pada PPDIKTI.

"Tadi kita datangkan Ibnu Chaldun dan sudah dapat keterangan dari PP Dikti bahwa nama yang bersangkutan dan universitas dengan yayasan itu tidak terdaftar di PP Dikti," ujar Uya Kuya di Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Tak hanya itu, dalam debat terbuka yang diadakan oleh Uya Kuya didapatkan fakta mengejutkan mengenai ijazah Razman Arif Nasution.

Dalam sebuah Undang-undang SISDIKNAS nomor 20 tahun 2003 pasal 68 ayat 2 mengenai ijazah palsu.

"Menyatakan bahwa siapapun orang yang menggunakan ijazah atau gelar kesederhanaan yang didapatkan dari institusi atau badan yang tidak semestinya dan ancaman 5 tahun atau denda Rp 500 juta," lanjutnya.

Selanjutnya, setelah ditelusuri lebih lanjut, dibuktikan bahwa dokumen seperti ijazah yang dikeluarkan dari universitas Razman Arif Nasution tidak dapat digunakan.

"Saya baru dengar lagi ceritanya ternyata di tahun 2021, sudah ada inkrah hingga kasasi yang menyatakan bahwa ada seseorang di yayasan satu lagi dan menggunakan katanya dokumen atau data palsu untuk kegiatan tersebut."

Baca Juga: 'Bisa Enggak Nih?' Diajak Berkolaborasi, Uya Kuya Akui Sempat Ragu dengan Kemampuan Bernyanyi Denise Chariesta

"Artinya ibaratnya secara otomatis semua produk hukumnya batal demi hukum."