Find Us On Social Media :

'Tidak Ada Penahanan untuk Nikita Mirzani' Kuasa Hukum Merasa Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menimpa Kliennya Memicu Tanda Tanya

By Rissa Indrasty, Jumat, 22 Juli 2022 | 07:30 WIB

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di Polres Serang Kota, Banten, Jumat (22/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Kamis (21/7/2022).

Hal tersebut karena Nikita Mirzani mangkir berkali-kali dari panggilan polisi terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa dirinya sebagai Kuaasa Hukum sudah berkirim surat perihal Nikita Mirzani yang tidak bisa hadir saat pemanggilan polisi.

"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu mungkin pemahaman penilaian melihat Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan, saya yang berkirim surat," ungkap Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di Polres Serang Kota, Banten, Jumat (22/7/2022).

Alasan ketidakhadiran tersebut karena Nikita Mirzani sibuk bekerja sekaligus mengurus anaknya.

"Tanggal 6 Juli, ada suratnya, sudah saya serahin semua kok," lanjut Fahmi Bachmid.

"Jadi mungkin itu karena Niki, jadi dia sebagai ibu, sekaligus single parent, jadi dia meminta waktu. Itu jadi kewenangan penyidik," jelasnya.

Selain itu, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kasus ini tidak membuat Nikita Mirzani ditahan.

Baca Juga: Datangi Kepolisian, Sunan Kalijaga Sayangkan Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Depan Anaknya Sendiri

"Jadi sampai detik ini, tidak ada penahanan untuk Nikita Mirzani. Itu yang harus dipahami."

"Niki hanya dipanggil, diperiksa, untuk dimintai keterangan tambahan," ungkap Fahmi Bachmid.