Find Us On Social Media :

'Ditemukan Cukup Bukti Melanggar Peraturan' Pihak Nikita Mirzani Ingin Penyelidikan Terhadap sang Artis Dihentikan Gegara Hal Ini

By Virgilery Levana Clarence, Jumat, 22 Juli 2022 | 14:37 WIB

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota.

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Permasalahan yang menjerat nama selebriti kontroversi Nikita Mirzani masih terus bergulir.

Kemarin, Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polresta Serang Kota di kawasan Senayan City ketika sedang asik berbelanja bersama anaknya.

Hingga saat ini, Nikita Mirzani masih ditahan di dalam Polresta Serang Kota atas kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra beberapa waktu lalu.

Namun, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota.

"Tadi saya mendapatkan informasi bahwa Nikita mendapatkan surat dari Propam,"

"Yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," 

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu, Nikita pernah mendatangi Propram Polri mengenai tindakan yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota di rumahnya.

"Intinya Niki pernah mengadu kepada ke Propam dan Niki sudah diperiksa dari hasil pemeriksaan itu ditemukan bukti terjadinya pelanggaran etika profesi," jelas Fachmi Bachmid di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Dengan ditemukannya bukti terjadinya pelanggaran etika profesi, pihak Nikita Mirzani memiliki 2 permintaan kepada pihak Polresta Serang Kota.

Baca Juga: 'Berharap Polisi Berlaku Tindak Hukum yang Lurus', Begini Tanggapan Dito Mahendra Terkait Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

"Pertama, perkara ini harus dihentikan. Kedua, supaya netral kami minta supaya perkara ini dilimpahkan, tidak ditangani oleh Polresta Serang Kota," lanjut Fachmi.