Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Kliennya Alami Kerugian Materi dan Reputasi

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 22 Juli 2022 | 15:47 WIB

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy (kanan), saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sudah melakukan upaya restorative justice pada kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra

Namun menurut kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, Nikita Mirzani tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Restorasi justice itu sudah ditawarkan pada saat itu yang bersangkutan juga tidak hadir," ujar Yafet Rissy saat Grid.ID temui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Sementara itu, Yafet juga mengatakan kliennya mengalami banyak kerugian baik secara materi dan nama baik.

"Alasannya tindakan yang menghina itu telah menimbulkan kerugian materiil merusak reputasi bisnis dari Mas Dito itu sangat serius," jelasnya.

Rencananya pun pihak Dito akan mempertimbangkan gugatan perdata terhadap Nikita.

"Nanti kita lihat proses pembuktian di pidana, jika itu dalam pandangan dan penilaian hakim lalu diputuskan memang ada kerugian yang sifatnya materiil, kita mempertimbangkan langkah perdata," tuturnya.

Seperti diketahui, Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Baca Juga: 'Ditemukan Cukup Bukti Melanggar Peraturan' Pihak Nikita Mirzani Ingin Penyelidikan Terhadap sang Artis Dihentikan Gegara Hal Ini

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).