Find Us On Social Media :

'Dia Bukan DPO', Pengacara Bantah Nindy Ayunda Menghindari Kasus Dugaan Penyekapan Mantan Sopir

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 22 Juli 2022 | 18:29 WIB

Nindy Ayunda

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Nindy Ayunda sedang dalam pencarian orang oleh Polres Jakarta Selatan.

Mereka dicari lantaran pasangan tersebut tiga kali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan penyekapan.

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy membantah kliennya menghindar dari pemanggilan polisi.

Dia menyebut Nindy sangat kooperatif menjalani proses hukum laporan dari mantan istri sopirnya, soal dugaan penyekapan dan penganiayaan.

"Begini, kita sangat kooperatif. Mbak Nindy panggilan pertama tidak sempat datang karena menjelang Idul Adha ada acara. Kuasa hukumnya datang ke penyidik untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran," ujar Yafet Rissy saat Grid.ID temui dikawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Kemudian Yafet mengatakan, pada saat pemanggilan kedua dari polisi, kliennya sempat mendapat ancaman dari seseorang.

"Lalu panggilan kedua juga tidak hadir. Itupun kita komunikasi ke pihak penyidik karena ada fakta sejak ada laporan terhadap NM di Polres Serang Kota, tekanan intimidasi atau teror ke Nindy meningkat," ucap Yafet.

"Ada pihak-pihak yang menelepon Mbak Nindy dan melecehkan, ada pihak tertentu yang menongkrongi di sekitaran rumah Mbak Nindy selama 4 hari. Itu membuat kenyamanan Mbak Nindy terganggu," jelasnya.

Baca Juga: Pihak Kepolisian Sampai Telusuri Tempat-tempat yang Diposting di Media Sosial Demi Cari Nindy Ayunda

Kendati begitu pihak Nindy Ayunda terus berkomunikasi dengan polisi Polres Jakarta Selatan terkait proses hukum NindyAyunda.

Namun untuk pemanggilan ketiga kliennya belum menerimanya.

"Itu kita belum menerima panggilannya," katanya.

Bantahan juga berlaku pada dugaan yang mengatakan jika Nindy Ayunda dan Dito Mahendra masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Kalau dicari tuh biasa saja bukan masuk dalam DPO. Orang mencari saja akan biasa. Itu ada tata cara ada prosedurnya. Tidak ada yang ngumpet, kita sedang terus melakukan koordinasi." pungkasnya.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021. Ia melaporkan Nindy ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Akankah Nindy Ayunda, sang Ibu dan Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa?

(*)