Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Nindy Ayunda Belum Penuhi Panggilan Kepolisian

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:27 WIB

Yafet Rissy saat Grid.ID temui di kawasan SCBD, Jumat (22/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy mengungkapkan alasan kliennya belum memenuhi panggilan kepolisian.

Diketahui penyanyi dan aktris Nindy Ayunda terlapor kasus dugaan penyekapan mantan sopir, terhitung tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik bahkan berencana mencari keberadaan Nindy Ayunda sejak diterbitkannya surat penjemputan pada 18 Juli 2022.

Namun Yafet membantah soal Nindy mangkir dari pemanggilan polisi.

"Nindy sudah dipanggil yang pertama, tidak sempat datang karena panggilan pertama menjelang Hari Raya Idul Adha, sehingga ada acara lain," ungkap Yafet Rissy saat Grid.ID temui di kawasan SCBD, Jumat (22/7/2022).

Selain itu Yafet juga membeberkan alasan lain mengapa Nindy juga belum muncul di media.

"Ada juga fakta di mana ada pihak tertentu yang membuntuti bahkan menongkrongi kediaman Mbak Nindy selama 4 hari berturut-turut, sehingga menimbulkan ketakutan, ketidaknyamanan bagi Mba Nindy," paparnya.

"Demi pertimbangan keamanan diputuskan untuk tidak dulu memenuhi panggilan tersebut," lanjutnya.

Akan tetapi Yafet memastikan ibu dua anak itu koperatif menjalani proses hukum.

Baca Juga: Kemarin Dijemput Paksa di Mal, Kini Nikita Mirzani Ditahan Polisi Gegara Laporan Dito Mahendra, Seteru Nindy Ayunda Harus Jalani Proses Ini

Sehingga dalam pemeriksaan pun bisa berjalan dengan lancar.

"Perlu kami tegaskan bahwa kami terus berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Jakarta Selatan sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik."

"Secara prinsip kita kooperatif untuk pemeriksaan tersebut," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021.

Nindy dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun Nindy Ayunda telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

Baca Juga: Kemarin Dijemput Paksa di Mal, Kini Nikita Mirzani Ditahan Polisi Gegara Laporan Dito Mahendra, Seteru Nindy Ayunda Harus Jalani Proses Ini

(*)