Find Us On Social Media :

Ini Penyebab MS Glow Milik Shandy Purnamasari Kalah Dari PS Glow Miik Silvia Siregar di Pengadilan

By Cucianingsih, Selasa, 26 Juli 2022 | 16:53 WIB

Grid.ID - Dua merek skincare ternama yaitu MS Glow milik Shandy Purnamasari dan PS Glow milik Septia Yetri Opani tengah menjadi sorotan khalayak ramai karena perseteruan atas hak merek dagang di Pengadilan.

Hal itu disebabkan karena merek skincare yang mereka produksi.

Pasalnya, diketahui keduanya memiliki brand skincare dengan merek yang sangat mirip.

Tak hanya merek, kemasan dari dua produk skincare ini pun juga memiliki bentuk dan warna serupa.

Kisruh pun semakin memanas setelah gugatan dari PS Glow di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS Glow diminta membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah.

Baca Juga: Terinspirasi dari Pengalaman Pribadi Saat SMA, Nicco Aditya Rilis Single Terbaru Berjudul 'Menunggumu'

MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.

Lantas Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow tak menerima putusan tersebut.

Pasalnya merek MS Glow sudah lebih dulu dibuat olehnya di tahun 2013, sedangkan PS Glow baru didirikan pada Agustus 2021.

Kenyataan tersebut membuat banyak public merasa heran mengapa MS Glow bisa kalah gugatan dari PS Glow.

Namun, baru-baru ini Septia Yetri Opani pemilik PS Glow mengungkap hal mengejutkan mengenai kisruh merek skincare yang ia alami.

Baca Juga: Natasha Wilona Masuk Nominasi Wanita Tercantik di Dunia, Ini Kriteria Lelaki Idamannya!

Dikutip  TribunSeleb pada Senin (18/7/2022), Septia mengungkap bahwa dirinya telah mengecek status skincare MS Glow di situs Dirjen HAKI.

Namun, bukannya terdaftar sebagai merek skincare, menurut Septia MS Glow justru terdaftar sebagai minuman serbuk.

Menurut penjelasannya, brand kosmetik seharusnya terdaftar di kelas 3.

“MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32. Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas Septia Siregar.

Lebih lanjut Septia juga mengatakan bahwa MS Glow juga terdaftar di kelas 3, namun dengan nama berbeda, yakni MS Glow for Cantik Skincare.

Namun, pada kenyataannya, pihak Shandy dan rekannya, yakni Maharani Kemala justru memproduksi skincare dengan nama 'MS Glow' saja.

Tonton video selengkapnya di chanel Youtube Grid ID !

(*)