Find Us On Social Media :

Putra Siregar dan Rico Valentino Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Keduanya

By Citra Widani, Kamis, 28 Juli 2022 | 18:37 WIB

Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara atas kasus pengeroyokan.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Pebisnis Putra Siregar dan aktor Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara atas kasus pengeroyokan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (28/7/2022).

Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti telah melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," kata jaksa, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Lantas hal-hal yang memberatkan vonis Putra Siregar dan Rico Valentino adalah karena perbuatan keduanya telah melukai korban, Muhammad Nur Alamsyah (MNA).

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah karena keduanya selalu bersikap sopan selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang menyebabkan saksi korban menyebabkan luka di bibir kanan."

Baca Juga: 'Saya Harap Hukuman Saya Diringankan' Punya Tiga Anak, Putra Siregar Minta Tuntutan 10 Bulan Penjara Bisa Diringankan

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," lanjut jaksa.

Putra Siregar lantas meminta JPU untuk meringankan hukumannya.