Find Us On Social Media :

Ternyata Sudah 4 Kali Diperiksa, Irjen Ferdy Sambo Kini Resmi Dicopot Jabatan dari Kadiv Propam Polri usai Ajudannya Diterapkan Jadi Tersangka, Begini Penjelasannya!

By Novia, Jumat, 5 Agustus 2022 | 12:27 WIB

Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Setelah dilakukan pengusutan, kasus tewasnya Brigadir J telah menjerat Bharada E jadi tersangka.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Seperti diketahui, peristiwa yang menewaskan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Diwartakan dari tribunnews.com, Jumat (5/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan Bharada E berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Brigjen Andi Rian Djajadi juga menjelaskan, Bharada E akan langsung ditangkap dan ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga: Selain Minta Masyarakat Tak Cepat Berasumsi, Irjen Ferdy Sambo Juga Berharap Istrinya Pulih dari Trauma

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," jelas Andi.

Tak lama setelah Bharada E dinyatakan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo juga dicopot jabatan dari Kadiv Propam Polri.