Find Us On Social Media :

Manajer Bunga Citra Lestari Gunakan Obat Penenang Tanpa Resep Dokter, Ini Jenisnya!

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 12:40 WIB

Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Manajer Bunga Citra Lestari, Muhammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap lantaran penyalahgunaan psikotropika.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan manajer BCL itu sudah mengonsumsi obat penenang jenis Alprazolam sejak setahun lalu.

Doddy menggunakan obat tersebut usai dia sembuh dari Covid-19.

"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021 setelah dia Covid," kata Akmal saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/8/2022).

Doddy juga memakai obat penenang tersebut tanpa resep dokter.

"Dia menggunakan Alprazolam tanpa resep dokter," kata Arief.

Oleh karena itu, Doddy terancam empat tahun penjara karena konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.

Akmal mengatakan Doddy dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Manajer BCL Terciduk Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ungkap Kemungkinan sang Artis Turut Diperiksa!

Alprazolam termasuk dalam psikotropika Golongan IV. Sehingga, penggunaannya harus dengan resep dokter.