Find Us On Social Media :

Kadiv Humas Polri: Irjen Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran

By Hotian, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 23:31 WIB

Irjen Ferdy Sambo

Grid.ID - Irjen Ferdy Sambo disebut telah melakukan pelanggaran terkait meninggalnya brigadir Yoshua.

Ditempatkan secara khusus dan dipindahkan di Mako Brimob Polri karena diduga tidak profesional dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur di rumah dinas, termasuk pemeriksaan TKP awal meninggalnya Brigadir J.

"Ya, ada pelanggaran kode etik," kata Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam dalam konperensi pers.

Ferdy Sambo dianggap tidak profesional terkait meninggalnya Brigadir Yoshua.

Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan keempat, Kamis (4/8/2022), terkait kasus penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada sembilan perwira Polri lainnya yang juga dimutasi ke Yanma Polri, buntut kasus penembakan Brigadir J.

Empat perwira yang diduga tak profesional dalam menangani kasus Brigadir J saat ini ditahan di tempat khusus.

Rinciannya, tiga berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keempat perwira itu akan ditahan selama 30 hari.

 Baca Juga: Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap dan Dibawa ke Mako Brimob, Ini Kata Kadiv Humas Polri

Baca Juga: Pangkatnya Tidak Main-main! 25 Anggota Polisi Diperiksa Diduga Halangi Kasus Tewasnya Brigadir J, 4 di Antaranya Sudah Ditahan di Tempat Khusus, Siapa dan Bagaimana Kelanjutannya?