Find Us On Social Media :

'Nanti Diperiksa', Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas HAM Tetap Akan Lakukan Pemeriksaan

By Virgilery Levana Clarence, Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:09 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo umumkan Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam konfrensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022)

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Kasus penembakan terhadap Brigadir Joshua kini sudah mulai mencapai titik terang.

Pasalnya pada hari ini, Selasa (9/8/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menanggapi hal ini Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik mengatakan bahwa dirinya menghargai keputusan dari penyidik.

Dirinya mengatakan bahwa hal ini sudah menjadi salah satu kewenangan dalam penyidik untuk menemukan tersangka.

"Ya kita menghargai keputusan penyidik yang berwenang. Bukan mengapresiasi itu memang kewenangan penyidik," ujar Ahmad Taufik Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Dalam konferensi pers yang disampaikan di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dikatakan bahwa hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman mati.

Menanggapi hal ini, Taufik Damanik mengatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan dari penyidik dan juga kepolisian.

"Iya itu kewenangan mereka," lanjut Taufik Damanik.

Baca Juga: Bharada E Buka Suara Beri Kesaksian, Polisi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo dan 3 Orang Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Beserta Dugaan Perannya Saat Kejadian Perkara

Diketahui bahwa terdapat 4 tersangka dalam kasus ini yang akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana, subsider Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan dalam pasal tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto perbantuan untuk melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan.

(*)