Find Us On Social Media :

Biadab! Paksa sang Istri Tiduri Tiga Pria Demi Puaskan Nafsunya, Pria Ini Ternyata Alami Penyimpangan Seksual hingga Sempat Lakukan KDRT, Nasibnya Berakhir Merana

By None, Kamis, 11 Agustus 2022 | 05:50 WIB

Kasus mama muda di Banyumas yang dipaksa sang suami untuk tiduri tiga pria hingga alami KDRT, begini selengkapnya.

Grid.ID - Kelakuan biadab dilakukan oleh seorang pria yang tega paksa sang istri untuk tidur bersama tiga pria.

Sementara sang istri tidur dengan tiga pria, ia bersama empat orang sales promotion girl atau SPG.

Kasus ini sedang ramai diperbincangkan sebagai kasus mama muda di Banyumas yang dipaksa tiduri tiga pria hingga jadi korban KDRT pada Mei 2022 lalu.

Saat melaporkan kasus tersebut, pria berinisial TP (51) alias suami dari mama muda ini sempat kabur dari kejaran polisi.

Seperti apa fakta dari kasus ini? Berikut selengkapnya.

1. Istri dipaksa tiduri pria lain

TP diduga mengalami kelainan seksual, yang mana dia sempat meminta sang istri bercinta dengan pria lain sebelum dengan dirinya.

Setelah bercinta dengan tiga pria lain, TP kemudian membalas perlakuan itu dengan meniduri empat SPG yang ternyata korban penipuannya.

2. Minta kenalan untuk tiduri istri

Baca Juga: Punya Perusahaan Besar dengan Ratusan Karyawan, Pria Ini Disebut Jadi Saksi Pernikahan Siri Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Siapa?

TP memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan lelaki lain terlebih dahulu sebelum dirinya berhubungan badan.

"Suaminya ini mengalami penyimpangan seksual," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Agus mengatakan, korban terpaksa menuruti permintaan tersangka yang kesehariannya bisnis jual beli HP ini karena di bawah tekanan dan ancaman.

Menurut Agus perlakuan tersebut tidak hanya dialami sekali.

Selama kurang lebih satu tahun korban dipaksa berhubungan intim dengan tiga lelaki berbeda.

"Suaminya yang menghubungi kenalannya untuk datang ke rumah dan berhubungan dengan istrinya. Kemudian suaminya mengintip dari balik pintu atau plafon," jelas Agus.

Setelah melihat adegan itu, kata Agus, tersangka baru timbul hasrat seksual yang tinggi terhadap istrinya.

"Setelah itu tersangka berhubungan badan dengan korban. Apabila menolak, korban diancam dan dipukul. Sehingga korban ketakutan dan menuruti kemauan tersangka," ujar Agus.

3. SPG dijanjikan pekerjaan

Baca Juga: Izinnya Pergi Kerjakan Tugas Kuliah, Pria Ini Malah Pergoki Kekasihnya Selingkuh Saat Nonton Siaran Langsung Sepak Bola

"Tersangka juga merekrut empat wanita dengan modus akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl) produk kosmetik, tapi ternyata disetubuhi," kata Kasat Rekrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi.

4. Lakukan KDRT pada sang istri

Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar setelah korban dianiaya suaminya pada bulan Mei lalu karena menolak diajak berhubungan intim.

"Korban sempat masuk rumah sakit karena dipukul dan kepalanya ditenggelamkan ke selokan. Bahkan, pengakuan istrinya sempat diancam akan dibunuh," kata Agus.

5. Tersangka menikah dua kali

Tak hanya itu, sebelumnya TP juga pernah melakukan tindak kekerasan dengan istri pertamanya.

"Pelaku ini dua kali menikah. Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat," ujar Agus.

Namun, peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi, sehingga pengusutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fokus kepada kekerasan yang dialami istri kedua.

6. Ditangkap di Yogyakarta

Baca Juga: Curiga Istri Selalu Menolak Diajak Berhubungan Padahal Sudah Sah Menikah, Pria ini Syok Saat Bidan Ungkap Identitas Wanita yang Dinikahinya

Tersangka sempat kabur dan berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di Yogyakarta pada awal bulan Agustus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul

6 FAKTA Mama Muda Banyumas yang Dipaksa Tiduri 3 Pria Sementara Suami Bersama 4 SPG, Alami KDRT

(*)