Find Us On Social Media :

'Ada Dugaan Unsur Wanita, Ada Dugaan Bisnis Haram' Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Motif Penembakan Terhadap Brigadir J

By Rissa Indrasty, Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:27 WIB

Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Di samping itu, Irjen Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, buka suara perihal motif penembakan terhadap Brigadir J.

Di mana Kamaruddin Simanjuntak membenarkan dugaan penembakan terjadi karena Brigadir J mengetahui perihal adanya bisnis gelap yang ada kaitannya dengan Ferdy Sambo.

"Ya diduga begitu," ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan perihal bisnis haram yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

"Bisnis gelap, ya bisnis haram-haram. Bisnis haram-haram," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu, ada pula dugaan yang berkaitan dengan wanita terkait penembakan Brigadir J.

"Ya bos-bosnya itu lah. Ada dugaan unsur wanita, ada dugaan bisnis haram, itu dulu ya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Beri Konfirmasi Belum Bisa Beri Keterangan Kepada Komnas HAM

Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.

Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J saat itu disebutkan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, Bharada E sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.

Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.

Di mana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.

Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Trauma Sejak Insiden di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Singgung Permintaan Maaf hingga Keadaan Keluarga yang Ditinggal Anak Terkasih: Yang Trauma Malah Kami Sendiri!

(*)