Find Us On Social Media :

'Kalau Nggak Ngomong Sekalipun...' Meski Ferdy Sambo Bungkam Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polisi Ungkap Miliki Alat Bukti

By Rissa Indrasty, Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:22 WIB

Dirtipidum Bareskrim Polri ungkap sekalipun Ferdy Sambo enggan bongkar motif rencana pembunuhan Brigadir J, polisi tetap memiliki alat bukti.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Irjen Ferdy Sambo akhirnya menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah menjadi tersangka hari ini, Kamis (11/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan sekalipun Ferdy Sambo enggan membeberkan motif rencana pembunuhan tersebut, polisi tetap memiliki alat bukti.

"Jadi begini rekan-rekan, pengakuan tersangka kan kita tahu semua, ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong. Kalau nggak ngomong sekalipun tidak ada masalah. Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan tehadap yanng bersangktutan dan siap untuk kita bawa ke Pengadilan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konfrensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo diketahui marah besar dan emosi karena Brigadir J melakukan hal yang melukai harkat dan martabat istrinya, Putri Candrawathi.

"Ini yang membuat tersangka emosi, ini yang buat tersangka marah (karena Brigadir J lakukan hal yang melukai harkat martabat PC)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam konfrensi pers yang sama.

Kemarahan tersebutlah yang membuat Ferdy Sambo melalukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo memanggil ajudannya Bharada E dan RR untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Sehingga tersangka memanggil dua orang tadi seperti dijelaskan oleh Pak Dirpidum untuk merencanakan pembunuhan terhadap brigadir J," ungkap Irjen Dedi Prasetyo.

Sejauh ini, motif tersebut yang baru disampaikan Ferdy Sambo dalam pemeriksaan.

"Narasinya kan seperti itu, yang saya sampaikan kan pengakuan di BAP," tutup Brigjen Andi Rian Djajadi.

Hingga kini empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, RR dan KM.