Find Us On Social Media :

Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana Seperti Ferdy Sambo, Sosok Ini Lolos dari Hukuman Mati dan Hanya Dipidana 7,5 Tahun, Begini Proses Hukumnya!

By None, Senin, 15 Agustus 2022 | 18:20 WIB

Mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di kantor notaris tempatnya menjalani proses asimilasi, Rabu (16/9/2015). DAN Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) POM TNI Tahun 2022 di Aula Gatot Soebroto Denma Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Grid.ID - Tak hanya Ferdy Sambo, sosok penting terlibat kasus pembunuhan berencana.

Sosok tersebut adalah Antasari Azhar yang bernasib sama seperti Ferdy Sambo lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana.

Kendati terlibat kasus pembunuhan berencana seperti Ferdy Sambo, Antasari Azhar lolos dari hukuman mati dan hanya dipidana selama 7,5 tahun.

Sebagai informasi, Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.

Meski begitu, mungkin Anda masih teringat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Antasari Azhar?

Pada tahun 2009, mantan ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Ngaku Buat Skenario hingga Kongkalikong dengan Putri Candrawati Setelah Brigadir J Tewas Ditembak