Find Us On Social Media :

'Kita Berpikir Secara Hukum' Dituding Ronny Talapessy Cari Panggung, Deolipa Yumara Murka hingga Polisikan Pengacara Baru Bharada E dengan Pasal Ini

By Mentari Aprelia, Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:50 WIB

Kolase foto Deolipa Yumara, Bharada E, dan Ronny Talapessy

"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun," ungkap Deolipa.

"Ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," tuturnya.

Deolipa menuturkan adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah konten Youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(*)