Find Us On Social Media :

'Masa Orang Meninggal Bisa Kirim Uang' Kuasa Hukum Pertanyakan Soal Rekening Milik Brigadir J yang Hilang Usai Penembakan 

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:17 WIB

Kamaruddin pengacara Brigadir J dan Ferdy Sambo

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut total uang 200 juta milik kliennya hilang.

Menurutnya hal ini diduga adanya keterkaitan dengan empat rekening Brigadir J yang dikuras oleh eks mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Empat rekening milik Brigadir J hilang setelah meninggal.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin Simanjutak saat ditemui Mabes Polri, Jakarta Selatan belum lama ini.

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan handphone beserta laptop milik Brigadir J dipergunakan untuk menguras rekening milik kliennya.

"HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," lanjut dia.

Diduga rekening kliennya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.

Oleh karena itu Kamaruddin heran mengapa orang yang sudah meninggal dapat mengirimkan uang.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit," jelasnya.

Nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," lanjut dia.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.