Find Us On Social Media :

Kini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Istri Ferdy Sambo Bakal Terancam Hukuman Mati?

By Mentari Aprelia, Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:03 WIB

Putri Candrawathi tersangka, dijerat pasal pembunuhan berencana.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.

Perkara Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana setelah ditetapkan sebagai tersangka ini tentu mengejutkan banyak pihak.

Pasalnya, selama ini istri Ferdy Sambo itu dikabarkan mengalami trauma berat hingga pengumuman status tersangka Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana seolah menjadi kejutan bagi publik.

Apalagi, sebelumnya Putri sempat melaporkan Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Mengenai status tersangka Putri Candrawathi dan pasal yang menjeratnya diumumkan sendiri oleh pihak kepolisian di Mabes Polri.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," jelasnya.

Secara otomatis, Putri Candrawathi pun resmi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Di mana keempat orang sebelumnya adalah Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan suaminya sendiri, Ferdy Sambo.

Sementara itu, mengenai pasal yang menjerat Putri Candrawathi diungkapkan secara langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan

Menurutnya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.

“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (19/8/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa?"

"Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” kata Andi.

Bahkan menurutnya, kemarin pun Putri Candrawathi dijadwalkan melakukan pemeriksaan.

Namun, kemudian pihak Putri Candrawathi memberikan surat keterangan sakit dari dokter dan meminta izin selama 7 hari.

“Seyogyanya juga kemarin kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari," beber Andi.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022), Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang disebutkan Andi Rian juga menjelaskan tentang hukuman yang bisa diterima Putri.

Berikut isi pasal 340 yang dimaksud.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca Juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terkuak 2 Bukti Ini yang Jadi Dasar Kuat Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi ini seolah menjadi angin segar untuk Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J.

Pasalnya, sebelumnya pengacara asal Sumatera Utara itu memang mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."

"Salah satu di antaranya itu, Ibu Putri (Candrawathi)," tandas Kamaruddin.

(*)