Find Us On Social Media :

Usai dari Bareskrim Polri, Kak Seto Akan Temui Ferdy Sambo Minta Izin Lindungi Anak 

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:37 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (23/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi baru saja menyambangi Bareskrim Polri untuk membahas perlindungan anak-anak Ferdy Sambo.

Setelah berdiskusi, Kak Seto panggilan akrabnya itu mengatakan LPAI akan menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depo untuk meminta izin memberi perlindungan kepada anak-anaknya.

"Ya tentu kita juga bersama dengan semua lembaga negara, KPAI juga, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Seto saat Grid.ID temui Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).

"Dan sekarang ini memang kami akan bertemu dengan salah satu dari kedua orang tua anak-anak ini, dan kami akan meluncur ke Mako Brimob bertemu dengan ayah dari anak-anak ini," ucap Bareskrim 

"Pertama untuk mendapatkan izin bertemu dengan putra-putrinya. Itu yang nomor satu," tambahnya.

Jika mendapat ijin dari Ferdy Sambo dan Polri, rencananya LPAI akan menemui anak-anak tersebut secara langsung besok.

"Kalau sudah dapat izin, insyaallah besok kami akan menemui anak-anaknya. Karena kami ingin mendapatkan dari sumber yang pertama, dan tadi sudah disampaikan bahwa ini amanat undang-undang bukan keinginan LPAI," katanya.

"Kedua orang tuanya juga diambil, jadi berarti anak ini membutuhkan, dan kami ingin langsung bertemu dengan anak-anak itu sendiri, insyaallah kami akan bisa sampaikan bagaimana kondisinya dan sebagainya," tuturnya. 

Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.

Baca Juga: 'Sangat sedih', Samuel Hutabarat Wakilkan Brigadir Yosua di Hari Wisuda, Teringat Pada Perjuangan Sebagai Orang Tua hingga Kesedihan Mendalam Ditinggal sang Anak

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.