Find Us On Social Media :

Bikin Terkejut! Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Hasil Autopsi Ulang Brigadir J yang Disampaikan Ketua PDFI Berbeda dengan Kesaksian 2 Dokter Lainnya

By Rissa Indrasty, Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:07 WIB

Kuasa Hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, kembali membahas perihal hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, kembali membahas perihal hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmasnyah, mengungkapkan bahwa tidak ada luka-luka lain yang ditemukan dari hasil autopsi jenazah Brigadir J selain luka tembakan.

Dimana autopsi tersebut melibatkan banyak dokter-dokter dari berbagai instansi.

"Pertama tama disini ada hasil autopsi. Hasil autopsi ini dibuat oleh dokter forensik melibatkan beberapa dokter dari instansi-instansi terkait seperti RSPAD, dari RSCM, Andalas, maupun dari Bali. Tetapi ada juga dari Polda Jambi, kemudian ada dititipkan 2 semacam duta kita," ungkap Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui Grid.ID di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Namun, Kamaruddin Simanjuntak terkejut perihal hasil autopsi ulang Brigadir J yang ditemukannya.

Pasalnya, hasil autopsi ulang Brigadir J yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Ade Firmasnyah  sangat berbeda dari kesaksian dua instansi berbeda.

"Tetapi yang mengagetkan kemarin, apa yang mereka catat disini dicatat oleh kesaksian 2 orang berbeda dengan yang dirilis oleh dr Ade dari ketua PDFI," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Di samping itu, salah satu dokter mengatakan tidak setuju dengan hasil autopsi ulang Brigadir J yang disampaikan dokter Ade Frimansyah.

"Dan yang lebih hebatnya lagi ada dokter forensik dari Jambi mengatakan tidak setuju dengan apa yang dikeluarkan oleh dr. Ade selaku ketua PDFI. Dia setuju dengan yang dibuat dua pengamat ini, karena memang inilah yang terjadi di dalam ruang operiasi. Ini sudah dinotariskan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Disamping itu, Kamaruddin mengungkapkan bahwa ade Firmansyah tidak memberikan dokumen hasil autopsi kepadanya sebagai Kuasa Hukum Brigadir J.

"Adapun keberatan kami dalam penjelasan atau keterangan dokter PDFI itu yang pertama dia tidak berikan ke kita, atau tidak berikan ke kami salinannya padahal yang memohon kami," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.