Find Us On Social Media :

'Kami Tidak Boleh Lihat', Kecewa, Kuasa Hukum Brigadir J Diusir di Rekonstruksi

By Hana Futari, Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:35 WIB

Foto Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengutarakan kekecewaannya lantaran diusir di agenda rekonstruksi kasus kematian kliennya.

Kamaruddin Simanjuntak dan tim pun memilih untuk pulang setelah mendapatkan perlakuan diusir dan tidak boleh terlibat dalam rekonstruksi tewasnya Brigadir J.

"Jadi kami sudah datang pagi-pagi, bahkan saya sudah di sini jam 8 pagi," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, komnas HAM, brimob dan sebagainya," katanya.

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," imbuh Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, seharusnya rekonstruksi boleh disaksikan oleh pihak kuasa hukum korban.

"Harusnya boleh lihat, transparansi," katanya.

Bahkan, rekonstruksi memang seharusnya disaksikan oleh pihak korban.

"Harus dong (disaksikan pihak korban), karena kan kita pengacara korban, harusnya boleh lihat, itu betul apa tidak (adegannya)," katanya.

Namun, pihak Tindak Pidana Umum justru mengusir Kamaruddin Simanjuntak dan tim melalui Kombes Pol.

Baca Juga: 'Harus Diantisipasi!' Khawatirkan Kondisi Bharada E dan Hal Buruk Ini Terjadi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Yosua Minta Ferdy Sambo Diborgol

"Tapi tadi dari dirtipidum pakai alasan pokoknya. Pokoknya nggak boleh lihat," katanya.

"Dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita. Daripada kita diusir-usir tidak berguna, mending kita cari kegiatan lain yang berguna," katanya.

"Daripada kita macam tamu nggak diundang ini, mending kita pulang," tutup kuasa hukum Brigadir J.

Seperti diketahui, rekonstruksi dilakukan di dua TKP, yaitu Jalan Saguling serta Komplek Polri Duren Tiga.

Dalam agenda rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dihadirkan 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bharada E, Kuat Maruf serta Brigadir RR.

(*)