Find Us On Social Media :

Olivia Nathania Digugat Uang Sebesar Rp 8,1 Miliar atas Kasus Penipuan CPNS Bodong Terhadap 179 Korban

By Virgilery Levana Clarence, Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:58 WIB

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Digugat Uang Sebesar Rp 8,1 Miliar atas Kasus Penipuan CPNS Bodong

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukan oleh Olivia Nathania atau yang akrab dipanggil Oi kini masih berlanjut.

Terdapat 179 orang yang merupakan korban dari Oi melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022).

Desi Hadi Saputri, pengacara dari korban mengatakan bahwa mereka menguggat Oi dengan uang sebesar Rp 8,1 M dari sebelumnya Rp 9,7 M.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar, kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ujar Desi Hadi Saputri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Desi menjelaskan mengenai perbedaan jumlah korban pada awal kasus hingga didaftarkannya gugatan perdata terhadap Oi.

Dirinya menjelaskan bahwa beberapa korban memutuskan untuk mundur dari gugatan karena dikatakan sudah ikhlas dengan semuanya.

"Beberapa orang sudah mundur, saat ini mereka lebih mengikhlaskan."

"Karena satu, mereka sudah ada yang bekerja di luar kota," jelasnya.

"Di saat mereka sudah bekerja tidak mungkin untuk minta ijin dari kantor, karena pekerjaan baru setelah kejadian ini kan," jelas Desi.

Baca Juga: 'Lanjut ke Gugatan Perdata' Korban Olivia Nathania Buat Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nama Nia Daniaty Terseret