Find Us On Social Media :

Kak Seto Usulkan Putri Candrawathi Jadi Tahanan Rumah Lantaran Memiliki Bayi

By Cucianingsih, Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:08 WIB

Seto Mulyadi atau kak Seto

Grid.IDPutri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo kini sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, Seto Mulyadi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dikabarkan baru saja datang meminta izin ke Ferdy Sambo untuk memberikan perlindungan pada anak mereka.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki 4 orang anak dan anak bungsu mereka masih berusia 1,5 tahun.

Kak Seto merasa berhak angkat bicara soal kasus ini, mengingat ada anak di bawah umur yang juga terdampak atas kasus yang menimpa kedua orang tuanya.

Maka dari itu, Kak Seto bahkan mengusulkan agar Putri Candrawathi menjadi tahanan rumah agar bisa tetap mendampingi anak bungsunya.

Atau jika tidak memungkinkan, maka Putri Candrawathi seharusnya ditahan di lembaga pemasyarakatan yang menyediakan fasilitas khusus untuk ibu dan anak.

Selain itu, Kak Seto kemudian menyinggung kasus Angelina Sondakh yang juga jadi terdakwa kasus korupsi dan memiliki anak berusia 2,5 tahun. 

"Sama seperti kasus Angelina Sondakh, saya pesankan mohon tetap bersama ibunya. Bisa sementara ibunya jadi tahanan rumah atau kalau misalnya di lembaga permasyarakatan ada fasilitas khusus bukan untuk ibu. Tetapi untuk bayi karena dalam konteks perlindungan anak dan hak anak yang kebetulan ibunya tersangkut kasus pidana” ujar Seto Mulyadi.

Seto Mulyadi menilai jika anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih perlu perhatian khusus dari orang tuanya.

Baca Juga: Duduk Santai Menunggu Giliran untuk Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Kedapatan Tersenyum dan Dilayani Anggota Brimob

Hal tersebut semata-mata agar tumbuh kembang bayi tidak terganggu akibat sang ibu yang terkena kasus pidana.

Melansir Kompas.com, tahanan rumah berarti penahanan dilakukan di rumah tersangka atau terdakwa dengan pengawasan.