Find Us On Social Media :

'Kita Pakai Pemeran Pengganti' Lakukan Reka Ulang Kejadian Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Diizinkan Ajukan Keberatan Jika Merasa Tidak Melakukan Adegan Tertentu Saat Rekontruksi

By Rissa Indrasty, Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:22 WIB

Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi, saat ditemui Grid.ID di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Beberapa pihak luar selain kepolisian diikutsertakan dalam proses reka ulang kejadian pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Selasa (30/8/2022).

Salah satu pihak selain kepolisian yang turut dilibatkan dalam reka ulang kasus ini yaitu Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, sempat mengungkapkan ada perbedaan pengakuan dari masing-masing tersangka saat reka ulang kejadian pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi, mengungkapkan bahwa semua tersangka diberi keleluasaan untuk mengungkapkan apa yang dilakukan dan dirasakan saat reka ulang peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Ini pertanyaan sama yang dijelaskan sama temen-temen Komnas HAM, bahwa semua pihak diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan penjelasan terkait apa yang dia lakukan, apa yang dia rasakan dan apa yang dia alami pada saat kejadian itu," Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi, saat ditemui Grid.ID di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Di samping itu, para tersangka juga diizinkan mengajukan keberatan jika merasa ada hal yang sebenarnya tidak dilakukan.

"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar, SOP standart, yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu boleh mengajukan keberatan."

"Keberatan dalam hal ini tentu akan kita berikan pemeran pengganti, figur. Dalam proses kali ini, ada beberapa hal misalnya saya kasih contoh Mas itu menurut saya ada di situ, tapi Mas itu tidak mengatakan ada di situ tapi ada di sana."

"Nah kalau dia tidak mau terima ya kita pakai pemeran pengganti di sana, paham ya, jadi sebaliknya seperti itu," ungkap Andi Rian Djajadi.

Pasalnya para tersangka merupakan saksi kunci kejadian ini.

"Ini tadi yang dimaksud kita memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat proses rekontruksi ini, khususnya para tersangka."