Find Us On Social Media :

Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir J Telah Diserahkan, Inilah Tiga Substansi Rekomendasi Komnas HAM kepada Timsus Polri

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 1 September 2022 | 13:37 WIB

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Polri telah menerima laporan soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J dari Komnas HAM.

Adapun Komnas HAM merekomendasi tiga substansi terkait hasil laporan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

"Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," jelasnya.

Kemudian Agung menjelaskan soal kesimpulan Komnas HAM terkait dugaan penganiayaan.

Komnas HAM menyimpulkan tidak ada penganiayaan dalam kasus ini.

"Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.

Lalu, yang ketiga Komnas melihat ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini.

"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice."

"Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," tutur Agung.

Baca Juga: 'Pekerjaan Kami Sudah Selesai' Komnas HAM Telah Serahkan Laporan Soal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Timsus Polri