Find Us On Social Media :

'Kita Terkurung dengan Aturan Undang-undang', Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Pastikan Tak Lama Lagi Kendaraan Modifikasi Bisa Melenggang Bebas di Jalanan

By Annisa Dienfitri, Minggu, 4 September 2022 | 08:49 WIB

Bambang Soesatyo saat opening ceremony Otobursa Tumplek Blek 2022 di Plaza Timur Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pastikan tak lama lagi kendaraan hasil modifikasi bisa digunakan dengan bebas di jalan raya.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menyebut nantinya para modifikator tidak perlu merisaukan nomor mesin dan nomor sasis.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan kelak para pemilik kendaraan modifikasi hanya perlu memiliki nomor VIN (Vehicle Identification Number).

"Sebentar lagi UU atau aturan yang mengatur bahwa modifikasi bisa dipakai di jalan raya," ujar Bamsoet di acara Otobursa Tumplek Blek di Plaza Timur Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2022).

"Nanti nomor mesin, nomor sasis itu tidak lagi masalah utama karena zaman sudah berubah," tandas Bamsoet.

Lagipula, lanjut Bamsoet, saat ini tak sedikit orang sudah mulai bergeser pada kendaraan bermesin listrik.

Apalagi jika dibandingkan, mengganti body kendaraan sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan di luar negeri.

"Kita ini masih terkurung dengan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa sasis kemudian nomor mesin itu wajib."

"Nanti ke depan itu tidak ada lagi, yang penting nomor VIN itu yang menjadi patokan untuk sebuah kendaraan," tehas Bamsoet.

Karena itu melalui Otobursa Tumplek Blek 2022, Bamsoet berharap festival tahunan ini bisa memicu para modifikator agar lebih kreatif dalam berkarya.

"Mudah-mudahan Tumplek Blek ini mampu mendorong tidak saja membuka lapak bagi teman-teman UMKM."