Find Us On Social Media :

Tiga Kapolda Disebut Bantu Sebarkan Skenario Tewasnya Brigadir J Versi Ferdy Sambo, Ini Jawaban Kadiv Humas Polri

By Rissa Indrasty, Selasa, 6 September 2022 | 12:28 WIB

Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih terus berlanjut.

Baru-baru ini, beredar kabar perihal adanya tiga Kapolda yang turut membantu menyebarkan cerita skenario tewasnya Brigadir J versi Ferdy Sambo.

Di mana tiga Kapolda tersebut yaitu Kapolda Metro Jaya yaitu Irjen Fadil Imran, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kabar tersebut bermula ketika video Irjen Ferdy Sambo dan Fadil Imran beberapa hari setelah kasus penembakan Brigadir J viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya tengah fokus mendalami fakta, bukan sekedar isu.

"Nah ini perlu saya luruskan ya teman-teman kemarin antara judul sama isi berbeda, tadi malem saya sudah komunikasi dengan Pak Irwasum dan Irsus sampai dengan hari ini perlu saya tegaskan lagi tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan."

"Informasi iya diterima, informasi iya didengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Dedi Prasetyo, saat ditemui Grid.ID di Humas Polri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

Dedi Prasetyo mengungkapkan belum melakukan pendalaman atau pemeriksaan terhadap tiga Kapolda yang diisukan terlibat tersebut.

"Hasil keterangan tadi malem saya dengan Pak Irwasum dan Irsus, sampai dengan hari ini Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ungkap Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut, pihak kepolisian saat ini tengah fokus menyelesaikan berkas tersangka agar bisa segera dilanjutkan ke persidangan.

"Kita masih fokus 2 hal yang perlu rekan-rekan ketahui. Yang pertama fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan 5 tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP subsider 338 jo 55 56," tutup Dedi Prasetyo.