Find Us On Social Media :

'Sidang KKEP Diskors' Sidang Kode Etik Agus Nurpatria Dilanjutkan Hari ini dan Akan Putusan

By Rissa Indrasty, Rabu, 7 September 2022 | 13:27 WIB

Sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria atas kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J digelar, Selasa (6/9/2022)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J telah digelar, Selasa (6/9/2022).

Sidang tersebut berlangsung lama hingga hampir tengah malam karena menghadirkan belasan orang saksi.

"Kemarin hari Selasa tanggal 6 September 2022 telah dilakukan sidang KKEP terhadap KBP ANP yang dimulai kurang lebih pukul 10.00 sampe 23.00 WIB, dengan menghadirkan 14 orang saksi," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Nurul Azizah, saat ditemui Grid.ID di temui Grid.ID di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Kemudian, sidang terhadap Kombes Agus Nurpatria kembali dilanjutkan hari ini, Rabu (7/9/2022).

"Kemudian sidang KKEP diskors dan akan  dilanjutkan pada hari ini, Rabu 7 September 2022," ungkap Nurul Azizah.

Tidak seperti hari sebelumnya, sidang lanjutan Kombes Agus Nurpatria kali ini dilanjutkan lebih siang.

"Pada pukul 13.00 WIB dengan agenda," ungkap Nurul Azizah.

Agenda sidang lanjutan Kombes Agus Nurpatria kali ini akan ditutup pada hasil sidang atau putusan.

"Satu, Pembacaaan tuntutan dari penuntut, dua Pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan Pembacaan keputusan," ungkap Nurul Azizah.

Seperti yang diketahui, Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana menghalang-halangi proses hukum (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J.

Dimana Agus Nurpatria diduga terlibat dalam merusak barang bukti berupa handphone dan closed-circuit television (CCTV).